Tata Kelola Dana Bos Yang Fleksibel Dan Akuntabel
Oleh : Suryadi, S.IP, M.Si, S.H.*
Pendidikan dibutuhkan dalam meningkatkan kecerdasan suatu masyarakat atau suatu bangsa, karena melalui pendidikan yang baik, terencana dan tersistem , kemajuan suatu masyarakat dan suatu bangsa akan dapat cepat tercapai. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberi amanat dan sebagai landasan hukum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang; serta negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Untuk melaksanakan amanat di atas, Pemerintah melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun anggaran telah mengalokasikan anggaran dan menyalurkan Dana Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan/ Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOP/ Dana BOS, sebagai dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dasar dan menengah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan. Dana BOP/BOS diperuntukan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekolah penerima dana BOP PAUD, BOS , dan BOP kesetaraan yang memenuhi persyaratan setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam penyalurannya, Dana BOP/BOS setiap tahapan langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah siswa yang telah dilaporkan sekolah dalam data Dapodik per 31 agustus tahun anggaran sebelumnya sedangkan besaran dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP/ BOS Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta didik. Setelah masuk dan diterima di rekening sekolah, selanjutnya sekolah menggunakannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang telah ditetapkan dalam Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Peranan Kepala sekolah selaku kepala satuan pendidikan dibantu Tim BOS sekolah sangat strategis dalam pengelolaan dana BOS, tentunya pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Indikator pengelolaan dana BOS pada sekolah apakah telah dilaksanakan secara fleksibel dan akuntabel dapat dibagi dalam beberapa tahap, yaitu dimulai dari Perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; dan pelaporan dan pertanggungjawaban.
Berkenaan hal tersebut maka penulis ingin memberikan sumbangsih pemikiran dengan mengangkat topik “Bagaimana tata kelola dana BOS yang flexibel dan bagaimana pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS yang akuntabel ”.
Perencanaan dan penganggaran Dana BOS
Guna mendukung kegiatan operasional pendidikan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2005 telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah melalui program dana BOS dimana pada tahun 2022 terbagi dalam Biaya Operasional Pendidikan (BOP) PAUD reguler, BOP PAUD kinerja, Biaya operasional sekolah (BOS) reguler, BOS kinerja, dan BOP kesetaraan. Persyaratan, besaran, dan peruntukan bantuan kepada masing-masing sekolah setiap tahun diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sebagai persiapan pelaksanaannya, kepala sekolah selaku Kepala satuan pendidikan membentuk tim BOS sekolah yang terdiri dari kepala sekolah selaku penanggung jawab, bendahara sekolah, 1 orang unsur guru sebagai anggota, 1 orang unsur komite sekolah sebagai anggota dan 1 orang unsur orangtua/wali peserta didik sebagai anggota. Kepala Sekolah dibantu oleh tim BOS sekolah menyusun dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) untuk 1 (satu) tahun anggaran yang akan dikelola dengan menentukan komponen kebutuhan sekolah, dimana komponen kebutuhan yang tertuang dalam RKAS terbagi dalam 3 (tiga) termin sesuai dengan tahapan penyaluran dana BOS oleh pemerintah dalam 3 (tiga) tahapan. Dalam menyusun kebutuhan sekolah, sebelumnya sekolah melakukan evaluasi dan melakukan identifikasi kebutuhan sekolah, hal ini dimaksudkan agar dana BOS yang akan diterima sekolah benar- benar dipergunakan untuk memenuhi segala kebutuhan sekolah dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah dan kebutuhan lainnya yang urgen, dan dilakukan sesuai standar nasional pendidikan serta melibatkan seluruh warga satuan pendidikan. Sekolah menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan, dan dalam menyusun RKAS sekolah berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang dikeluarkan setiap tahun anggaran berkenaan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Sekolah menyusun perencanaan dan penganggaran dengan menginput dalam aplikasi RKAS (ARKAS) yang telah disediakan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti : a. penerimaan Peserta Didik baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l. pembayaran honor.
Salah satu prinsip pengelolaan dana BOS yaitu fleksibel, dimana pengelolaan dana BOS disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, sekolah dapat menyusun komponen penggunaan dana BOS dalam dokumen RKAS sesuai dengan kebutuhan sekolah setelah sebelumnya melakukan evaluasi dan identifikasi kebutuhan sekolah, dengan lebih memprioritas komponen- komponen mana saja yang dibutuhkan dalam tahun berkenaan serta berapa nilai nominal yang perlu dianggarkan dalam kegiatan tersebut, dengan demikian tentunya peruntukan dan nilai besaran dana masing- masing komponen pada satuan pendidikan dapat berbeda sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Alokasi untuk Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan alokasi besarnya dana bos yang diterima sekolah, dan dapat digunakan untuk pembayaran honor guru dengan persyaratan tidak berstatus PNS, memiliki nomor unik guru atau tenaga kependidikan, tercatat pada Dapodik, serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru, dan bila masih tersisa dapat digunakan untuk membayar honor tenaga kependidikan lainnya non PNS selain guru serta memiliki Surat keputusan penugasan dari kepala sekolah, seperti tenaga operator sekolah, tenaga Tata Usaha sekolah, Tukang kebun/ Penjaga malam dan lain-lain.
Pelaksanaan dan Penatausahaan Dana BOS
Setelah sekolah menyelesaikan input perencanaan kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) pada aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dan setelah dana BOS yang yang disalurkan diterima dan masuk ke rekening sekolah, selanjutnya sekolah dapat langsung menggunakannya sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan sekolah yang telah tercantum dalam RKAS. Bendahara Dana BOS berkewajiban melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku. Setiap pengeluaran atas belanja dana BOS harus didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah mengenai hak yang diterima oleh pihak yang menagih atau yang menerima pembayaran. Bendahara dana BOS wajib melaksanakan tertib administrasi keuangan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana BOS dalam buku kas umum, buku pembantu kas, buku pajak, buku bank serta melengkapi setiap pengeluaran atas belanja dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah seperti kwitansi, nota pembelian, faktur dan bukti-bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dalam hal ini kepala satuan pendidikan bertanggung secara hukum atas kebenaran formal dan material terkait bukti- bukti pengeluaran tersebut. Setiap pembelian barang/jasa dari dana BOS diatas nilai nominal yang telah ditetapkan wajib dipungut pajak PPN dan PPh sesuai peraturan perundang-undangan. Bukti-bukti pengeluaran atas belanja dana BOS dan bukti pengeluaran lainnya harus disimpan dan didokumentasikan oleh bendahara dana BOS sebagai dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS serta digunakan sebagai bahan laporan penggunaan dana BOS yang diinput dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa oleh Satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan, maka pedoman satuan pendidikan dalam melaksanakan PBJ yang dibutuhkan adalah melaksanakannya secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta memperoleh barang/jasa yang tepat dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi dari setiap dana yang dibelanjakan. PBJ satuan pendidikan dilakukan melalui Aplikasi Sistem informasi pengadaan satuan pendidikan (SIPLAP) dan dapat dilaksanakan diluar sistem SIPLAP dengan syarat-syarat tertentu. Pelaporan hasil PBJ dilakukan melalui Sistem SIPLAP terintegrasi dengan sistem aplikasi RKAS yang disediakan kementerian.
Guna menghindari penganggaran ganda, maka Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOS
Dari beberapa prinsip pengelolaan dana BOS, maka Prinsip pengelolaan dana BOS lainnya adalah Akuntabel, yaitu seluruh pengeluaran belanja dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan digunakan berdasarkan pertimbangan yang logis serta sesuai peraturan perundang- undangan. Pengelolaan dana BOS adalah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, maka Kepala Sekolah sebagai pejabat pengelola keuangan negara mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kepala sekolah bersama bendahara sekolah mendokumentasikan seluruh pengeluaran belanja dana BOS dan pengeluaran untuk kegiatan lainnya sebagaimana yang telah dianggarkan dalam RKAS dilengkapi dengan bukti-bukti belanja dan pengeluaran yang lengkap dan sah. Bukti-bukti pengeluaran dan belanja dana BOS sebagaimana disebutkan di atas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS yang telah diterima, sebagai bahan laporan realisasi penggunaan dana BOS, serta sebagai dokumen pertanggungjawaban bila akan dilakukan audit oleh pihak yang berkompeten.
Selain hal tersebut Kepala sekolah penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS dilaksanakan paling lambat:
- tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I;
- tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II; dan
- tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran meliputi : laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran; laporan sisa dana; dan laporan penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.
Apabila setelah tahun anggaran berakhir tanggal 31 Desember masih terdapat sisa dana BOS yang tidak digunakan, maka dana tersebut dapat digunakan kembali untuk kegiatan setelah sebelumnya dicatat dan dimasukan dalam RKAS tahun berikutnya. Sebagai bagian dari Akuntabilitas pertanggungjawaban dana BOS yang diterima sekolah, maka Tim Bos sekolah dilarang melanggar larangan-larangan penggunaan dana BOS untuk kegiatan- kegiatan sebagaimana telah ditegaskan dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, serta bagi kepala sekolah yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus berusaha meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah, dan pendidikan kesetaraan, dengan setiap tahun anggaran memberikan dukungan berupa bantuan biaya operasional pada satuan pendidikan berupa biaya operasional pendidikan (BOP) PAUD, Biaya operasional sekolah (BOS) dasar dan menengah, serta bantuan operasional pendidikan (BOP) kesetaraan. Satuan pendidikan/ sekolah diberikan keleluasaan setiap tahun anggaran untuk merencanakan dan melaksanakan anggaran kegiatan masing-masing satuan pendidikan/sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah setelah sebelumnya melakukan evaluasi dan identifikasi kebutuhan masing-masing sekolah dan selanjutnya dituangkan dalam Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dengan menginputnya dalam aplikasi yang telah disediakan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. selanjutnya setelah dana BOS diterima melalui rekening sekolah dapat langsung digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai perencanaan dalam RKAS.
Pengelolaan dana BOS pada sekolah dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban serta dengan menggunakan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Dari prinsip-prinsip tersebut penulis mencoba membahas terkait prinsip fleksibel dan akuntabel dalam pengelolaan dana BOS dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban, dengan kesimpulan bahwa prinsip fleksibel sangat tepat digunakan dalam satuan pendidikan/sekolah menyusun perencanaan kegiatan dan penganggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah dan menetapkan komponen-komponen penggunaan dana berdasarkan prioritas kebutuhan sekolah. Sedangkan prinsip akuntabel merupakan suatu kewajiban bagi satuan pendidikan/sekolah dalam mengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima dan digunakan dalam mendukung proses belajar mengajar pada satuan pendidikan/sekolah sesuai dengan peraturan perundangan yang terkait, baik peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOP/BOS maupun undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
*) Penulis pernah bertugas pada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dan Tutor Universitas Terbuka